Jumat, 14 Januari 2011

Pelantikan di Penjara tidak Langgar Aturan

Pelantikan di Penjara tidak Langgar Aturan

08 Januari 2011 23:55 WIB
JAKARTA--MICOM: Pelantikan yang dilakukan oleh Wali Kota Tomohon Jefferson Rumaja di LP Cipinang, Jakarta Timur dinilai tak melanggar aturan. Namun, Kemendagri menegaskan bahwa penonaktifan bupati berstatus terdakwa kasus korupsi itu segera keluar pekan depan.

Demikian disampaikan Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada Media Indonesia di Jakarta, Sabtu (8/1).

"Tidak ada aturang yang melarang mengenai (pelantikan) itu. Ini masalah persepsi. Tapi, tidak ada aturan untuk tidak membolehkan itu," kata Donny, sapaan Reydonnyzar Moenek.

Ia menegaskan selama yang bersangkutan masih berstatus terdakwa, pemerintah masih memberlakukan prinsip praduga tak bersalah dan semua sama di mata hukum. Lagi pula, tindakan yang dilakukan oleh Jefferson merupakan langkah koreksi atas tindakan melanggar batas yang dilakukan pejabat bupati sebelumnya. Saat itu, Plt Wali Kota Tomohon mengadakan mutasi besar-besaran yang bukan menjadi kewenangannya sebagai Plt. Hal itu dipertegas dengan pernyataan dari Mendagri Gamawan Fauzi.

"Pelantikan kembali itu merupakan langkah koreksi untuk mengefektifkan jalannya pemerintahan. Langkah itu hanya bisa dilakukan oleh bupati definitif," katanya.

Meski demikian, Kemendagri sudah menyiapkan surat penonaktifan Jefferson. Kemendagri masih menunggu usulan pemberhentian sementara dari Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Sarundajang sesuai mekanisme perundangan. Tanpa usulan yang disertai bukti otentik register perkara terkait, Mendagri tak bisa menerbitkan surat tersebut.

"Sejauh berkas lengkap, surat itu bisa terbit Senin besok. Surat yang ada jadi dasar pertimbangan yang dikeluarkan Mendagri," tukasnya. (Din/OL-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar